Rambu lalu lintas adalah bagian dari perlengkapan jalan yang memuat lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan di antaranya, yang digunakan untuk memberikan peringatan, larangan, perintah dan petunjuk bagi pemakai jalan. Rambu lalu lintas diatur menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2014.
KAMI TERIMA PESANAN RAMBU RAMBU JALAN / NAMA NAMA JALAN / HURUF TIMBUL dLL.
ORDER UTK SE-INDONESIA, UKURAN DISESUAIKAN PESANAN.
HUBUNGI KAMI DI :
(0267) 416989
HP : 0852 4035 1210, 0877 7905 7641, 0856 850 8475
Pin BB : 24E759B9
WhatsApp : 0856 8508 475
Tidak ada komentar:
Posting Komentar